Bank Sulteng: Sejarah, Perkembangan, dan Produk
Daftar Isi
Sejarah Bank Sulteng
Bank Sulteng bermula dari diterbitkannya Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendirikan bank daerah yang dapat mendukung pembangunan di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Perda ini menetapkan modal dasar Bank Sulteng sebesar Rp 1 miliar dan pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
Setelah terbitnya Undang-Undang nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan, maka pada tanggal 1 April 1969 barulah resmi didirikan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sebagai Perusahaan Daerah (PD) dan memulai kegiatan usaha di bidang perbankan setelah memperoleh surat ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor D.15.6.1.17 tanggal 27 Januari 1970.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah nomor 2 tahun 1999 tanggal 30 Maret 1999 telah dilakukan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Sebagai implementasi dari Perda diatas, manajemen Bank telah menindaklanjuti perubahan status tersebut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 23 tanggal 30 April 1999 yang dibuat oleh Notaris Anand Umar Adnan SH, berkedudukan di Palu, dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, disingkat menjadi Bank Sulteng, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-12841 HT.01.01. TH.99 tanggal 12 Juli 1999; dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 27 Agustus 1999. Sedangkan persetujuan Bank Indonesia diperoleh tanggal 10 Desember 1999 melalui Surat Gubernur Bank Indonesia No. 1/29/KEP.GBI/1999.
Modal dasar Bank Sulteng yang pada saat berdirinya ditetapkan sebesar Rp 1 miliar, telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta nomor 39 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat oleh Notaris Baso Mappatoba, SH, M.Kn, di Palu, menjadi sebesar Rp 1,7 triliun. Dan telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp426.990.000.000,00.
Perkembangan Bank Sulteng
Bank Sulteng memiliki kinerja yang baik di tengah pandemi Covid-19 dengan mencatatkan pertumbuhan aset, kredit, dana pihak ketiga, dan laba bersih yang signifikan pada tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan laporan keuangan Bank Sulteng, aset Bank Sulteng pada tahun 2020 mencapai Rp 6,1 triliun, meningkat 13,8% dibandingkan tahun 2019. Kredit Bank Sulteng pada tahun 2020 mencapai Rp 4,2 triliun, meningkat 10,8% dibandingkan tahun 2019. Dana pihak ketiga Bank Sulteng pada tahun 2020 mencapai Rp 4,9 triliun, meningkat 14,3% dibandingkan tahun 2019. Laba bersih Bank Sulteng pada tahun 2020 mencapai Rp 80,6 miliar, meningkat 20,5% dibandingkan tahun 2019.
Pada tahun 2021, Bank Sulteng terus menunjukkan kinerja yang positif dengan mencatatkan pertumbuhan aset, kredit, dana pihak ketiga, dan laba bersih yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan laporan keuangan Bank Sulteng per September 2021, aset Bank Sulteng mencapai Rp 6,8 triliun, meningkat 11,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Kredit Bank Sulteng mencapai Rp 4,6 triliun, meningkat 9,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Dana pihak ketiga Bank Sulteng mencapai Rp 5,4 triliun, meningkat 10,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Laba bersih Bank Sulteng mencapai Rp 86,4 miliar, meningkat 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Bank Sulteng juga memiliki tingkat kesehatan yang baik berdasarkan komposit profil risiko, implementasi pelaksanaan good corporate governance, earnings, dan capital yang memperoleh nilai tiga (moderate) pada tahun 2020. Bank Sulteng juga memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 18,3%, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 8%. Bank Sulteng juga memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,5%, di bawah ketentuan maksimum sebesar 5%. Bank Sulteng juga memiliki rasio likuiditas (LDR) sebesar 85,7%, di dalam rentang ketentuan sebesar 80%-120%.
Produk Bank Sulteng
Bank Sulteng menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, baik individu maupun korporasi. Produk dan layanan keuangan Bank Sulteng meliputi:
- Produk perbankan: Bank Sulteng memiliki produk simpanan, kredit, dan jasa perbankan yang memberikan bunga yang kompetitif, kemudahan transaksi, dan keamanan bagi nasabah. Produk simpanan Bank Sulteng meliputi tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito. Produk kredit Bank Sulteng meliputi kredit modal kerja, kredit investasi, kredit konsumsi, dan kredit pembiayaan properti. Produk jasa perbankan Bank Sulteng meliputi transfer, pembayaran, penarikan tunai, penitipan, dan penjaminan.
- Produk mikro: Bank Sulteng memiliki produk mikro yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya segmen mikro, kecil, dan menengah. Produk mikro Bank Sulteng meliputi kredit mikro, simpanan mikro, dan jasa mikro. Kredit mikro Bank Sulteng dapat digunakan untuk modal usaha, perbaikan rumah, dan kebutuhan mendesak. Simpanan mikro Bank Sulteng dapat digunakan untuk menabung, mengelola keuangan, dan mendapatkan bunga. Jasa mikro Bank Sulteng meliputi remitansi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.
- Layanan digital: Bank Sulteng mengembangkan layanan digital yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah di era digital. Layanan digital Bank Sulteng meliputi mobile banking, internet banking, dan ATM. Mobile banking Bank Sulteng adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan melalui smartphone. Internet banking Bank Sulteng adalah website yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer. ATM Bank Sulteng adalah jaringan mesin yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan secara real-time online di seluruh Indonesia.
Posting Komentar