Bank Sultra: Sejarah, Kinerja, dan Layanan
Daftar Isi
Sejarah Bank Sultra
Bank Sultra berdiri pada tanggal 2 Maret 1968, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Bank ini mendapatkan izin operasional dari Menteri Keuangan No.D,15.6.1.18 tanggal 27 Januari 1970.
Pendirian Bank Sultra juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang menegaskan bahwa pendirian bank daerah harus berdasarkan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Bank Sultra kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981, yang kemudian mengalami penyempurnaan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tanggal 8 April 1988 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 tanggal 13 Februari 1993. Peraturan Daerah ini mengatur tentang modal dasar, struktur organisasi, tugas dan wewenang, serta pengawasan Bank Sultra.
Sejak berdiri, Bank Sultra telah berusaha meningkatkan kualitas layanan dan pengembangan usaha, termasuk membuka cabang di semua kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara serta cabang pembantu di tiga kecamatan di Sulawesi Tenggara. Bank Sultra juga telah dapat melaksanakan misi dan visinya sebagaimana diharapkan oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara. Mulai tahun 1994 sampai sekarang, Bank Sultra termasuk bank sehat dan pada masa-masa yang akan datang, pengelolaan Bank Sultra akan lebih ditingkatkan.
Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan, khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi bank umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API), maka ketentuan pendirian Bank Sultra juga dilakukan penyesuaian. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 12 September 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tanggal 21 September 2004 mengubah modal dasar Bank Sultra dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah). Kemudian, modal dasar tersebut diubah lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 20 April 2011 menjadi Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pengembangan usaha, Bank Sultra juga berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-4439.AH.01.01 tanggal 23 Agustus 2013. Selanjutnya, untuk mendukung perkembangan bisnis bank yang semakin kompleks, maka dilakukan perubahan modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara menjadi Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) sebagaimana yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03.-0048567 tertanggal 31 Maret 2023.
Kinerja Bank Sultra
Bank Sultra mencatatkan kinerja yang positif dan sehat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, bank ini berhasil meraih beberapa penghargaan, antara lain: Bank BPD Terbaik 2020, Bank BPD dengan Kinerja Keuangan Terbaik 2020, Bank BPD dengan Kinerja Kredit Terbaik 2020, dan Bank BPD dengan Kinerja Non Performing Loan (NPL) Terbaik 2020. Penghargaan-penghargaan ini menunjukkan bahwa Bank Sultra mampu menjaga kesehatan keuangan, efisiensi operasional, kualitas kredit, dan profitabilitas.
Berikut adalah beberapa indikator kinerja Bank Sultra pada tahun 2020:
- Total aset Bank Sultra mencapai Rp. 7,8 triliun, meningkat 10,6 persen dibandingkan tahun 2019.
- Total kredit Bank Sultra mencapai Rp. 5,4 triliun, meningkat 9,8 persen dibandingkan tahun 2019.
- Total dana pihak ketiga (DPK) Bank Sultra mencapai Rp. 6,1 triliun, meningkat 9,9 persen dibandingkan tahun 2019.
- Rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Sultra sebesar 1,54 persen, lebih rendah dari batas maksimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5 persen.
- Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Sultra sebesar 19,05 persen, lebih tinggi dari batas minimal yang ditetapkan oleh OJK sebesar 8 persen.
- Laba bersih Bank Sultra mencapai Rp. 144,8 miliar, meningkat 14,7 persen dibandingkan tahun 2019.
Bank Sultra juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah Sulawesi Tenggara, yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,51 persen pada triwulan II-2021, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan nasional sebesar 1,94 persen. Bank ini mendukung sektor-sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi. Bank ini juga memberikan bantuan sosial dan stimulus ekonomi kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, seperti bantuan modal kerja, restrukturisasi kredit, dan bantuan sembako.
Layanan Bank Sultra
Bank Sultra menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah perorangan, badan usaha, instansi, dan dinas. Bank ini juga mengutamakan kepuasan nasabah dalam memberikan layanan perbankan. Berikut adalah beberapa produk dan layanan Bank Sultra:
- Produk perbankan: Bank Sultra menawarkan berbagai produk perbankan, seperti tabungan, deposito, giro, kredit, dan kartu debit. Produk-produk ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah perorangan, badan usaha, instansi, dan dinas. Bank Sultra juga memberikan suku bunga yang kompetitif dan menarik untuk produk simpanan dan pinjaman .
- Layanan digital: Bank Sultra telah mengembangkan layanan digital, seperti mobile banking, internet banking, SMS banking, dan QRIS. Layanan-layanan ini memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi keuangan secara online, seperti transfer, pembayaran, pembelian, dan pengecekan saldo. Layanan digital Bank Sultra juga terintegrasi dengan berbagai platform, seperti e-commerce, fintech, dan pegadaian.
- Layanan inklusif: Bank Sultra berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan di Sulawesi Tenggara, khususnya di daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil. Bank Sultra menyediakan layanan inklusif, seperti Bank Sultra Keliling, Lakupandai, dan Laku Pandai Syariah. Layanan-layanan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan perbankan kepada masyarakat yang belum terjangkau oleh jaringan kantor cabang Bank Sultra.
- Layanan nasabah: Bank Sultra mengutamakan kepuasan nasabah dalam memberikan layanan perbankan. Bank Sultra menyediakan layanan nasabah, seperti call center, pengaduan nasabah, dan informasi produk. Layanan-layanan ini dapat diakses melalui telepon, email, fax, atau media sosial. Bank Sultra juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada nasabah tentang produk, jasa, dan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Demikianlah artikel tentang Bank Sultra: Sejarah, Kinerja, dan Layanan. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Bank Sultra.
Posting Komentar