Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan bjb Tandamata My First

Daftar Isi

bjb Tandamata My First adalah tabungan edukasi bagi anak-anak yang ingin memulai belajar dan membudayakan menabung. Berikut adalah informasi mengenai produk ini:

Keunggulan Produk

  1. Pembukaan Rekening Mulai dari Usia 0-17 Tahun: Anda dapat membuka rekening bjb Tandamata My First untuk anak Anda sejak usia 0 hingga 17 tahun.
  2. Rekening dengan Status Rekening QQ: Rekening ini memiliki status Rekening QQ, yang memudahkan pengelolaan dan pemantauan.
  3. Desain Buku Tabungan Menarik: Buku tabungan bjb Tandamata My First memiliki desain menarik, dan Anda dapat mencetak nama buah hati Anda pada Kartu ATM/Kartu debet tabungan My First.
  4. Gratis Biaya Administrasi Bulanan: Anda tidak perlu membayar biaya administrasi bulanan untuk rekening ini.
  5. Fleksibilitas: Ketika anak Anda mencapai usia di atas 17 tahun, rekening bjb Tandamata My First dapat diubah menjadi tabungan regular lainnya.

Fitur Produk

  • Setoran Awal: Minimal setoran awal sebesar Rp. 50.000,-.
  • Minimum Setoran Selanjutnya: Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-.
  • Saldo Minimum: Saldo minimum yang harus dipertahankan adalah Rp. 20.000,-.
  • Biaya Administrasi Tabungan: Gratis.
  • Biaya Penutupan: Rp. 20.000,-.
  • Biaya Administrasi Kartu ATM/Kartu Debet Bank: Gratis.
  • Biaya Penggantian Kartu ATM/Kartu Debet Bank (karena rusak/hilang oleh Nasabah): Rp. 15.000,-.
  • Biaya Penggantian Buku Rusak/Hilang: Rp. 5.000,-.
  • Biaya Penggantian Buku Habis Pakai: Gratis.

Suku Bunga

  • Saldo < Rp. 500.000,-: 0.00% per tahun.
  • Rp. 500.000,- < Saldo < Rp. 1.000.000,-: 0.25% per tahun.
  • Saldo Rp. 1.000.000,- atau lebih: 1.00% per tahun.

Persyaratan


Untuk membuka rekening bjb Tandamata My First, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
  • Mengisi formulir pembukaan rekening.
  • Usia maksimal saat pembukaan rekening adalah 17 tahun.
  • Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Orang Tua/Wali perlu melampirkan:
    • Kartu Tanda Penduduk/e-KTP.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Ijin Tetap (KITAP) (khusus WNA).

Semoga informasi di atas membantu! Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui.

Posting Komentar