Risiko Hukum Gagal Bayar Shopee PayLater: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Gagal membayar tagihan Shopee PayLater bukan hanya menimbulkan beban finansial, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Seiring semakin populernya layanan "beli sekarang, bayar nanti" atau paylater di Indonesia, penting untuk memahami risiko yang melekat, terutama jika kewajiban pembayaran diabaikan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang dampak, risiko hukum, dan bagaimana cara cerdas menggunakan fasilitas paylater.
Dampak Langsung Gagal Bayar Shopee PayLater
Denda Keterlambatan
Shopee memberlakukan denda keterlambatan sebesar 5% per bulan dari total tagihan jatuh tempo. Besarnya denda ini akan semakin memberatkan jika pembayaran terus tertunda. Bagi pengguna, ini bisa menjadi beban finansial yang besar, mengingat denda akan terus bertambah selama keterlambatan berlangsung.Penurunan Batas Kredit dan Pembatasan Fitur Aplikasi
Shopee juga dapat membatasi akses fitur di aplikasi bagi pengguna yang tidak membayar tepat waktu. Batas kredit dapat diturunkan atau bahkan dinonaktifkan, sehingga pengguna tidak dapat lagi menggunakan fasilitas Shopee PayLater untuk transaksi berikutnya. Pembatasan ini biasanya mencakup pengurangan fungsi aplikasi, termasuk pembatasan akses pada voucher atau promosi.Catatan Negatif di Sistem SLIK OJK
SLIK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat informasi kredit setiap individu. Keterlambatan atau ketidakmampuan membayar akan dicatat sebagai "blacklist" dalam SLIK. Rekam jejak negatif ini mengurangi skor kredit pengguna dan menghambat mereka untuk mengajukan kredit lain di masa mendatang, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.Penagihan Langsung dari Debt Collector
Jika keterlambatan pembayaran mencapai lebih dari 90 hari, Shopee dapat mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector. Penagihan melalui debt collector kerap dilakukan melalui telepon, pesan langsung, atau bahkan kunjungan langsung ke alamat pengguna. Kondisi ini tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan privasi, sekaligus menambah tekanan psikologis pada debitur.
Apakah Aset Debitur Bisa Disita?
Menurut hukum Indonesia, fasilitas paylater seperti Shopee PayLater umumnya bersifat tanpa jaminan. Artinya, tidak ada hak penyitaan atau eksekusi barang milik debitur oleh Shopee maupun debt collector jika debitur gagal bayar. Penyitaan atau eksekusi hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yaitu adanya putusan pengadilan. Untuk itu, Shopee atau penyedia layanan paylater lainnya harus mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan terlebih dahulu jika ingin menyita aset debitur.
Dalam hal ini, debt collector tidak memiliki hak untuk mengambil barang-barang milik debitur secara paksa. Jika debt collector melakukan penyitaan tanpa prosedur hukum, debitur berhak melaporkannya ke pihak kepolisian. Tindakan penyitaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pencurian, yang bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP, atau Pasal 365 ayat (1) KUHP jika disertai dengan kekerasan.
Regulasi Hukum tentang PayLater di Indonesia
Regulasi layanan paylater di Indonesia diatur dalam:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
- Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending)
Fasilitas paylater umumnya tidak menggunakan agunan, meskipun Pasal 32 ayat (2) huruf I dari POJK 10/2022 membuka kemungkinan bagi transaksi pendanaan yang menggunakan jaminan. Jika tidak ada agunan, penyedia paylater tidak berhak menyita barang milik debitur meskipun terjadi wanprestasi. Dalam praktiknya, paylater sering kali hanya berfungsi sebagai metode pembayaran yang tidak melibatkan pencairan dana tunai.
Risiko Finansial dan Sosial Penggunaan PayLater
Seiring meningkatnya popularitas paylater di Indonesia, penting untuk menyadari beberapa risiko keuangan yang menyertainya. Menurut Saniah Widuri, Partner di Law Office Yang & Co, paylater dapat menimbulkan berbagai risiko bagi pengguna yang kurang bijak, antara lain:
Perilaku Konsumtif dan Impulsif
Paylater membuat belanja terasa lebih mudah karena pembayaran ditunda. Hal ini bisa mendorong perilaku konsumtif yang berlebihan, terutama bagi mereka yang kurang disiplin dalam mengelola keuangan. Pengeluaran menjadi tidak terkendali karena munculnya rasa aman palsu dari fasilitas kredit instan.Biaya Tambahan yang Tidak Disadari
Paylater sering kali memiliki biaya tambahan, seperti biaya admin atau biaya keterlambatan. Biaya ini bisa membebani pengguna yang tidak memeriksa rincian tagihan secara teliti.Risiko Keamanan Data Pribadi
Data pribadi yang diunggah saat aktivasi paylater rentan disalahgunakan. Kasus pencurian data pribadi dan penipuan identitas menjadi ancaman yang patut diwaspadai.Aspek Riba dan Pertimbangan Hukum Islam
Bagi umat Muslim, layanan paylater juga dapat dipandang sebagai bentuk riba, yang dilarang dalam hukum Islam. Beberapa ulama menganggap bunga atau denda keterlambatan sebagai komponen riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Tips Bijak Menggunakan PayLater
Menghindari gagal bayar membutuhkan kedisiplinan finansial. Berikut ini beberapa langkah bijak dalam menggunakan layanan paylater:
Rencanakan Anggaran Belanja
Gunakan paylater hanya untuk kebutuhan penting dan pastikan Anda memiliki anggaran untuk melunasi tagihannya sebelum jatuh tempo. Hindari berutang untuk membeli barang-barang yang tidak mendesak atau melebihi kapasitas anggaran.Pahami Detail Biaya dan Denda
Sebelum menggunakan paylater, periksa syarat dan ketentuan terkait denda keterlambatan, biaya tambahan, serta batas waktu pembayaran.Cek Kemampuan Finansial
Pastikan pembayaran paylater tidak membebani kondisi finansial Anda. Mengelola pendapatan dengan bijak dan memiliki tabungan cadangan dapat membantu Anda menghindari gagal bayar dan konsekuensinya.Pertimbangkan Risiko Jangka Panjang
Paylater sebaiknya tidak digunakan secara terus-menerus. Selain memengaruhi skor kredit, ketergantungan pada paylater dapat mengganggu kondisi keuangan dan menghambat rencana jangka panjang.
Penutup
Layanan paylater seperti Shopee PayLater memang memberikan kemudahan dalam berbelanja, tetapi risiko finansial dan hukum yang menyertainya tidak boleh diabaikan. Menggunakan paylater secara bijak dan bertanggung jawab adalah langkah yang diperlukan agar tidak terjebak dalam masalah keuangan di masa depan. Jika terjadi permasalahan, debitur berhak mengajukan pengaduan ke OJK atau menempuh jalur hukum sesuai prosedur.
Posting Komentar