Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Online di Tahun 2025
Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sangat penting agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, peserta akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengecek denda BPJS Kesehatan secara online, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, WhatsApp CHIKA, hingga layanan e-commerce.
1. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi pilihan utama bagi peserta yang ingin mengecek status kepesertaan, termasuk informasi iuran dan denda. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi yang telah terdaftar.
Pilih menu “Info Iuran”.
Informasi mengenai tunggakan dan denda akan langsung ditampilkan.
Jika terdapat denda, peserta dapat langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi untuk menghindari penumpukan tunggakan.
2. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Situs Resmi
Bagi peserta yang tidak ingin mengunduh aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
Buka browser dan kunjungi bpjs-kesehatan.go.id.
Pilih menu “Cek Iuran” yang tersedia di halaman utama.
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, tanggal lahir, dan kode captcha yang tersedia.
Klik tombol “Cek”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai tagihan dan denda jika ada.
Pastikan data yang dimasukkan benar agar informasi yang ditampilkan akurat.
3. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp CHIKA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan asisten virtual CHIKA yang dapat diakses melalui WhatsApp. Proses pengecekan denda melalui CHIKA cukup mudah:
Simpan nomor WhatsApp 0811-8750-400.
Kirim pesan dengan mengetik “Hai” atau sapaan lainnya.
Pilih menu “Cek Tagihan Iuran” dengan mengetik angka 2.
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, serta tanggal lahir dalam format YYYY-MM-DD.
Tunggu balasan otomatis yang berisi informasi tagihan dan denda jika ada.
Layanan ini sangat membantu peserta yang ingin mengecek tagihan tanpa perlu membuka aplikasi atau situs resmi.
4. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui E-Commerce
Selain melalui aplikasi dan situs BPJS Kesehatan, beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan cek dan pembayaran iuran BPJS. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi e-commerce yang memiliki fitur pembayaran BPJS Kesehatan (misalnya Shopee, Tokopedia, Bukalapak, atau lainnya).
Pilih menu “BPJS Kesehatan” di bagian layanan pembayaran.
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
Klik “Cek Tagihan”.
Sistem akan menampilkan jumlah tagihan serta denda yang harus dibayarkan.
Peserta juga bisa langsung membayar iuran melalui aplikasi tersebut untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Ketentuan Denda BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terdapat beberapa ketentuan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
Jika peserta tidak membayar iuran selama 1 bulan penuh, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
Denda hanya dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali, peserta menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Tidak ada denda jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.
Catatan Penting
Selalu gunakan situs resmi BPJS Kesehatan atau platform terpercaya untuk mengecek informasi iuran dan denda guna menghindari penipuan.
Pastikan nomor kartu BPJS atau NIK yang dimasukkan benar agar data yang diperoleh akurat.
Lakukan pembayaran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif dan tidak terkena denda.
Jika mengalami kendala, hubungi Call Center BPJS Kesehatan 165 untuk mendapatkan bantuan.
Dengan adanya berbagai metode online ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah dalam mengecek status kepesertaan, menghindari keterlambatan pembayaran, serta memastikan layanan kesehatan tetap dapat digunakan dengan optimal.
Posting Komentar