Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Tahun 2025
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran tepat waktu sangat penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta akan dikenakan denda. Berikut adalah berbagai metode pembayaran denda BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
1. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah layanan digital resmi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi kepesertaan dan pembayaran. Berikut cara membayar denda melalui aplikasi ini:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
Pilih menu "Tagihan" untuk melihat jumlah denda yang harus dibayarkan.
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital.
Ikuti instruksi hingga transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
2. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile Banking (M-Banking)
Pembayaran melalui layanan M-Banking bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi yang praktis. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka aplikasi M-Banking dari bank yang digunakan.
Pilih menu "Pembayaran" atau "Bayar".
Pilih "BPJS Kesehatan".
Masukkan nomor Virtual Account (VA) yang terdiri dari kode bank diikuti nomor peserta BPJS Kesehatan.
Cek kembali rincian tagihan dan pastikan nominalnya benar.
Konfirmasi pembayaran dan masukkan PIN.
Simpan bukti transaksi sebagai arsip.
3. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Mesin ATM
Bagi yang tidak memiliki akses ke M-Banking, pembayaran denda dapat dilakukan melalui mesin ATM. Berikut langkah-langkahnya:
Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.
Pilih menu "Pembayaran" atau "Bayar".
Pilih opsi "BPJS Kesehatan".
Masukkan nomor Virtual Account peserta BPJS Kesehatan.
Cek rincian tagihan dan denda, pastikan informasi benar.
Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi.
Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
4. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui E-Commerce
Beberapa platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak menyediakan layanan pembayaran denda BPJS Kesehatan. Berikut cara membayarnya:
Buka aplikasi e-commerce pilihan Anda.
Pilih menu "Tagihan" atau "Top Up & Tagihan".
Pilih opsi "BPJS Kesehatan".
Masukkan nomor Virtual Account peserta BPJS Kesehatan.
Pastikan rincian tagihan sesuai.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti dompet digital atau transfer bank.
Klik "Bayar" dan tunggu konfirmasi pembayaran.
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
5. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Minimarket
Bagi yang lebih nyaman melakukan pembayaran secara tunai, pembayaran denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. Berikut caranya:
Datang ke gerai Indomaret atau Alfamart terdekat.
Informasikan kepada kasir bahwa ingin membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan.
Sebutkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
Kasir akan memproses dan memberikan informasi jumlah tagihan.
Lakukan pembayaran secara tunai atau melalui metode lain yang tersedia.
Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Catatan Penting:
Perhitungan Denda: Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari total biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan menunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
Status Kepesertaan: Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan dan denda yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400.
Posting Komentar