Cara Melaporkan SPT Tahunan bagi PNS di Tahun 2025

Daftar Isi

Apa Itu SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui SPT, setiap PNS melaporkan total penghasilannya dalam setahun, pajak yang telah dibayarkan, serta daftar aset dan kewajiban yang dimiliki.

Perubahan dalam Pelaporan SPT Tahun 2025

Mulai tahun pajak 2025, DJP telah menerapkan sistem baru bernama Coretax DJP. Semua proses pelaporan kini dilakukan melalui aplikasi ini, yang lebih modern dan terintegrasi dengan basis data pajak nasional. Oleh karena itu, sebelum melaporkan SPT, pastikan sudah memiliki akses ke platform terbaru ini melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP

1. Akses dan Login ke Coretax DJP

  • Kunjungi situs Coretax DJP.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Gunakan kata sandi yang sudah terdaftar.

  • Pastikan informasi akun, termasuk email dan nomor telepon, sudah diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

  • Setelah berhasil login, pilih kategori "Orang Pribadi".

  • Pilih jenis formulir yang sesuai:

    • Formulir SPT 1770 SS: Untuk PNS dengan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp 60 juta.

    • Formulir SPT 1770 S: Untuk PNS dengan penghasilan bruto tahunan di atas Rp 60 juta.

3. Isi Formulir SPT

  • Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya, 2024 untuk pelaporan pada tahun 2025).

  • Status SPT: Pilih "Normal" jika tidak ada pembetulan, atau "Pembetulan" jika terdapat koreksi data.

  • Penghasilan Bruto: Masukkan total penghasilan selama setahun berdasarkan Formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

  • Pengurangan Pajak:

    • Iuran pensiun yang telah dibayarkan.

    • Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan ke lembaga resmi.

  • Pajak yang Telah Dipotong: Masukkan jumlah pajak yang sudah dipotong oleh bendahara selama setahun.

4. Laporkan Harta dan Kewajiban

  • Daftar Harta: Laporkan aset yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, investasi, atau tabungan.

  • Daftar Kewajiban: Catat jumlah utang atau pinjaman yang masih berjalan.

5. Periksa dan Kirim SPT

  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.

  • Klik "Kirim SPT".

  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025. Jika terlambat, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Persiapan Sebelum Melapor

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN diperlukan untuk login ke Coretax DJP. Jika belum memiliki atau lupa EFIN, dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon (021) 1500200 atau live chat di pajak.go.id.

  • Dokumen Pendukung:

    • Formulir 1721-A2 dari bendahara sebagai bukti pemotongan pajak.

    • Data penghasilan lain, jika ada.

    • Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan resmi.

Cara Mendapatkan atau Mengatur Ulang EFIN

Jika pertama kali melaporkan SPT atau lupa EFIN, berikut langkah-langkah mendapatkannya:

  • Mendapatkan EFIN Baru:

    1. Hubungi Kring Pajak di (021) 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat di pajak.go.id.

    2. Siapkan dokumen seperti NPWP, NIK, email, dan nomor telepon yang aktif.

  • Mengatur Ulang EFIN yang Lupa:

    1. Kirim email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN".

    2. Cantumkan informasi berikut:

      • NPWP

      • Nama lengkap sesuai KTP

      • Alamat terdaftar

      • Email dan nomor telepon yang terdaftar

    3. Sertakan pernyataan yang menyatakan bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang sah dan bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.

    4. Setelah verifikasi, DJP akan mengirimkan petunjuk reset EFIN.

Saluran Bantuan Pajak

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:

  • Telepon: 1500200 (Kring Pajak)

  • Live Chat: www.pajak.go.id

  • Aplikasi M-Pajak: Unduh di Play Store/App Store

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Datang langsung ke KPP atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, setiap PNS dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan tepat waktu, menghindari sanksi, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar