Cara Mengunggah Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Daftar Isi

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai pengganti e-Faktur. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan akurasi data, termasuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru sebesar 12%. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara mengunggah faktur pajak keluaran di Coretax menjadi sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Persiapan Sebelum Mengunggah Faktur Pajak

Sebelum mulai mengunggah faktur pajak keluaran, pastikan bahwa:

  1. Anda telah memiliki akun Coretax yang aktif.

  2. Peran (role access) yang Anda gunakan sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh DJP.

  3. Data pembeli, transaksi, dan rincian barang/jasa sudah tersedia dan sesuai dengan transaksi yang terjadi.

  4. Sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik telah terinstal dan siap digunakan.

Langkah-Langkah Mengunggah Faktur Pajak Keluaran di Coretax

1. Masuk ke Akun Coretax

Buka laman Coretax dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Wajib Pajak orang pribadi dapat bertindak sebagai diri sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa sesuai dengan peran yang diberikan.

2. Pilih Peran (Role Access)

Pada dashboard, klik tanda panah ke bawah dan pilih "Taxpayers" untuk menentukan peran yang sesuai dengan aktivitas Anda.

3. Akses Menu eTax Invoice

Setelah berhasil masuk, pilih menu "eTax Invoice" pada dashboard. Kemudian, klik "Output Tax" untuk melihat daftar faktur pajak keluaran yang telah dibuat sebelumnya.

4. Membuat Faktur Pajak Baru

Klik "Create Output Invoice" untuk memulai pembuatan faktur pajak baru. Sistem akan menampilkan formulir pembuatan faktur yang perlu Anda isi.

5. Isi Kode Transaksi

Pilih kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi yang Anda lakukan. Kode transaksi ini mengidentifikasi jenis penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak.

6. Masukkan Tanggal Faktur

Isi tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan tanggal transaksi yang telah dilakukan.

7. Input TIN atau NIK Pembeli

Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (TIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli. Sistem akan secara otomatis mengisi data pembeli berdasarkan informasi yang dimasukkan.

8. Tambahkan Rincian Transaksi

Klik "Add Transaction" untuk menambahkan detail barang atau jasa yang ditransaksikan.

9. Lengkapi Detail Transaksi

Isi informasi berikut dengan lengkap dan benar:

  • Kategori penyerahan barang atau jasa

  • Jenis penyerahan (misalnya, penyerahan dalam negeri atau ekspor)

  • Nama barang atau jasa

  • Satuan unit

  • Harga satuan

  • Jumlah barang atau jasa

  • Total nilai transaksi

Sistem akan secara otomatis menghitung besaran PPN berdasarkan data yang dimasukkan. Jika terdapat kesalahan, Anda dapat mengoreksi sebelum menyimpan data.

10. Verifikasi Data

Periksa kembali semua data yang telah diinput. Jika terdapat kesalahan atau data belum lengkap, sistem akan menampilkan notifikasi untuk diperbaiki.

11. Simpan atau Kirim Faktur Pajak

Jika ingin menyimpan faktur sebagai draft, klik "Save Draft". Jika faktur sudah siap untuk diterbitkan, klik "Submit".

12. Tanda Tangan Digital

Pilih jenis sertifikat digital yang digunakan untuk menandatangani faktur pajak secara elektronik. Masukkan nomor identitas dan kata sandi penandatangan, lalu klik "Save" dan "Confirm Sign" untuk menyelesaikan proses tanda tangan digital.

13. Periksa Faktur yang Telah Dibuat

Setelah faktur berhasil dikirim, kembali ke daftar faktur pajak keluaran untuk memastikan faktur sudah tercatat dalam sistem. Klik ikon dokumen untuk melihat detail faktur yang telah dibuat sebelum mencetak atau mengirimkannya kepada pembeli.

Catatan Penting

  • Pastikan selalu menggunakan versi terbaru dari Coretax agar sesuai dengan kebijakan dan regulasi terbaru DJP.

  • Periksa kembali setiap detail transaksi sebelum menyimpan atau mengirim faktur untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada pelaporan pajak.

  • Simpan bukti pengiriman faktur pajak untuk kepentingan administrasi dan audit di kemudian hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, PKP dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan akurat menggunakan sistem Coretax yang lebih modern dan terintegrasi.

Posting Komentar